#title Anarkis #11 #subtitle Anarkis Sebagai Aktivis Prodemokrasi #author Kinky Ninja #LISTtitle A #date 2025 #source [[https://hujanawalfebruari.wordpress.com/2025/08/03/anarkis-sebagai-aktivis-prodemokrasi/][Catatan Pelipur Lara]] #lang id #pubdate 2026-11-02T01:27:11 #authors Kinky Ninja #publication Catatan Pelipur Lara #publicationdate 2025 #topics Anarkisme #language Indonesia #notes Diunggah ke Perpustakaan Anarkis oleh Abecedarium Alchemists Committee. But we are all bourge
Money runs the world
God’s the only way
Don’t think you can win
‘Cause we’ll just make you pay

—TSOL, “Property is Theft”, 1981
MELIHAT KEKONYOLAN ANARKIS MEMANG TIADA HABISNYA, dari Pustaka Catut yang memiliki hobi utama memasyarakatkan anarkis dan menganarkiskan masyarakat dengan cara mengajukan klaim-klaim fantastis yang mampu membuat Bakunin berak di celana dan Berkman bangkit dari liang lahat hanya untuk menembak dadanya sendiri untuk kedua kalinya, hingga perilaku para anarkis sendiri, yang sering kutemukan melalui komentar-komentar mereka di media sosial. Aku melihat beberapa anarkis—setidaknya mereka yang mengklaim diri sebagai anarkis—di Indonesia ini secara ajaib sering mengalami krisis identitas; bisa dilihat saat bagaimana mereka sibuk melibatkan diri pada isu-isu semacam antikorupsi, kampanye Indonesia Gelap, dan kini pada isu soal bagaimana pemerintah berencana memberlakukan penyitaan aset-aset berupa tanah yang dalam periode dua tahun dibiarkan terlantar. Tidak untuk mengaku yang paling anarkis—karena aku jelas bukan seorang anarkis seperti yang banyak orang lain kira—melihat tingkah polah para anarkis itu membuatku tergelak karena aku kesulitan membedakan apakah mereka ini anarkis atau aktivis prodemokrasi. Tidak untuk membela pemerintah—karena sebagaimana kita semua tahu bagaimana peran mereka dalam konteks kelas sosial—sebetulnya berbeda dengan tafsiran publik, terutama warganet yang terlalu sering kisruh karena didominasi oleh mereka yang ahli dalam soal memberi komentar namun minus dalam soal membaca, jenis tanah yang diambil alih setelah dua tahun terlantar adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Yang sebagai konsekwensinya makna terlantar diartikan sebagai tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Klaim yang diberikan oleh negara: salah satu tujuannya adalah mengurangi potensi konflik agraria yang sangat umum terjadi di Indonesia—yang umumnya tidak selesai, atau kalau pun selesai selalu status kemenangannya berpihak pada pemilik modal. Dengan demikian, kalau menggunakan kacamata warganet yang ketakutan tanah miliknya (SHM) akan direbut oleh negara, kepanikan itu jelas mengada-ada. Dan anarkis di sini memang gemar mengada-ada. Sudahlah mudah terombang-ambing di antara isu yang tidak substansial, mengada-ada pula. Sungguh menyedihkan. Menurutku masalahnya justru bukan soal kebijakan baru tersebut, melainkan soalan yang dari sudut pandang yang sudah mengakar dan terlanjur dianggap normal, yang sudah berlangsung ratusan tahun, mengenai hak kepemilikan privat itu sendiri. Dalam soal ini koridornya adalah kepemilikan properti privat seperti SHM, yang di bawah hukum memberi keleluasaan bagi pemilik untuk mengecualikan akses bagi orang lain—soalan yang oleh Proudhon disebut properti, salah satu filsuf berjenggot lebat yang tentu saja dengan menyebutnya jelas dapat membuatku berpotensi disebut anarkis. Bagiku kini jadi terasa mengganggu sih label ini karena dalam konteks Indonesia, penyematan label tersebut akan membuatku disama-samakan dengan orang-orang Kiri yang menyebut diri mereka anarkis, atau anarkis-anarkis yang bertingkah layaknya aktivis mahasiswa, yang dalam isu ini malah lupa dengan soalan substansial soal properti. Duh! Rasanya akan lebih baik mengutip ungkapan “property is theft” bukan dari Proudhon, melainkan dari lirik grup musik punk rock, TSOL—sebelum mereka bertransformasi menjadi grup musik glam rock. Setidaknya, melihat bagaimana sebuah grup punk rock jauh lebih sadar soal substansi dibandingkan para anarkis tropis, dituding sebagai seorang punk rocker kini bagiku rasanya jauh lebih terhormat dibanding sebagai seorang anarkis. Namun mari lepaskan dari upaya pelabelan-pelabelan konyol tersebut, aku akan kembali berfokus pada konteks properti itu sendiri, dan dalam konteks ini SHM. Karena kepemilikan SHM itu sendiri, terutama HGB, berarti secara eksklusif hal tersebut berarti kepemilikan atas lahan dan alat produksinya, yang pada gilirannya akan menjadi perangkat yang digunakan untuk mengeksploitasi mereka yang tak memiliki. Ada kuasa eksklusif atas alat produksi yang mereplika antagonisme kelas. Itu mengapa sang bapak perang kelas, Marx, juga berada dalam kubu yang sama dengan Proudhon saat berbicara mengenai properti privat. Tak usah debat aku soal hukum, karena bagiku hukum tak lebih dari sekadar perangkat yang gunanya hanya demi melanggengkan sistem kelas dengan cara merasionalisasinya—bukannya mengatur masyarakat seperti yang selama ini dipahami oleh para pemandu sorak eksistensi negara-bangsa. Perlu diperjelas bahwa aku berbicara mengenai properti privat, bukan properti personal. Pembedaan ini ditegaskan oleh Marx, di mana properti personal itu kepemilikan personal yang digunakan untuk keperluan personal; contohnya: sikat gigi, pakaian, rumah tinggalmu, atau bahkan juga mobilmu. Sementara properti privat adalah properti yang digunakan untuk mendulang profit dan pengakumulasian kapital—ini yang menjadi skema paling mendasar dari ideologi kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi. Alat produksi, tanah yang disewakan, bangunan yang disewakan, termasuk juga kerja seseorang yang dipaksa menjual dirinya demi upah di dalamnya, termasuk properti privat. Itu menjelaskan mengapa dalam pandangan Marx, revolusi adalah momen di mana seluruh properti privat akan disosialisasikan—dibuat menjadi milik sosial. Perlu dicermati lebih jauh lagi, aku barusan menuliskan ‘disosialisasikan’ bukan ‘dinasionalisasikan’. Kala sebuah aksi yang diklaim sebagai sebuah revolusi namun hanya berujung menasionalisasikan properti privat, sesungguhnya hal tersebut tak layak disebut sebuah revolusi—melainkan biasanya tak lebih dari sekadar pergantian kekuasaan. Sistem kelas tak goyah sama sekali. Revolusi Kuba bukanlah sebuah revolusi, sebagaimana Revolusi Kemerdekaan Indonesia juga bukanlah sebuah revolusi. Pada masa hidupnya, Marx melihat upaya Bismarck untuk mempersatukan Jerman dan membangun ekonomi nasional yang kokoh dengan menggunakan inisiasi dari perusahaan dan kartel yang disponsori oleh negara, sebagai sesuatu yang tak lebih dari sekadar kapitalisme-negara. Tak berbeda dengan Spanyol di bawah Franco dan Argentina di bawah Peron—eh, Evita Peron? Lupakan saja, ia tak lebih dari sekadar istri borjuis yang murah hati, yang tak mengubah apapun karena tetap saja ia borjuis, yang dalam pandangku sebetulnya layak mendapatkan takdir yang sama dengan Marie Antoinette. Melihat konteks lokal, hal tersebut tak ada bedanya juga dengan Sukarno-Hatta yang menjalankan sistem kapitalisme-negara, contoh besarnya tinggal ditilik pada apa yang terjadi pada kasus pabrik gula di Delanggu, Klaten, pada 1948, di mana eksistensi kelas dipertahankan dan mereka yang berani mempertanyakannya, seperti yang dilakukan oleh para buruh pabrik tersebut, dianggap mengganggu ketenangan dan kedamaian negara yang baru lahir. Hal yang para ‘revolusioner’ itu lakukan adalah menasionalisasi industri-industri penting tanpa sekalipun menantang, mempertanyakan, dominasi dan relasi kapital. Nasionalisasi tak akan mengeliminir properti privat, melainkan sekadar mentransfer kepemilikannya dari para kapitalis individual atau firma kapital kepada sebuah badan tunggal raksasa yang bernama negara. Hal yang sama persis juga dilakukan di Uni Soviet, peduli setan bagaimana para penggemar Bolshevik akan menimpakan semua kesalahan hanya pada Stalin, ambil contoh industri otomobil, dapat dilihat perbedaan yang nonsubstansial antara kapitalisme privat gaya Amerika Serikat—di mana industri tersebut dimonopoli oleh tiga perusahaan raksasa, GM, Ford, dan Chrysler—dengan Uni Soviet di mana monopoli dipegang oleh organ tunggal: pemerintah Uni Soviet. Properti privat hanya dapat diabolisi dengan cara mensosialisasikannya; dengan membuatnya menjadi milik sosial yang otonom, yang menjadi dasar dari emansipasi diri proletariat. Itu mengapa Mustapha Khayati, termasuk sebagian besar geng Situationist International, melihat bagaimana dewan pekerja, komite, atau apapun lah namanya, menjadi instrumen penting dalam upaya mengabolisi kapitalisme, dengan mentransfer dan mempertahankan status sosial dari properti tersebut. Pertanyaan yang sering muncul kemudian, adalah apakah pensosialisasian tersebut berlaku juga untuk properti privat yang dijalankan oleh kelas menengah? Tak ada jawaban pasti sebagaimana semua upaya mendelegitimasi kapitalisme tak memiliki cetak biru yang baku, namun setidaknya kita bisa menengok pada eksperimentasi sosial yang dijalankan selama Perang Sipil Spanyol 1936–1939, di mana dalam wilayah-wilayah yang dikuasai oleh para republikan dan anarkis, properti-properti privat seperti tadi dibiarkan tetap beroperasi seperti biasa selama para pemiliknya sendiri yang mengoperasikannya, tidak mengupah orang lain. Sayangnya eksperimentasi tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk berkembang karena harus menemui akhir yang tragis akibat pengkhianatan para komunis proxi Uni Soviet—negara yang ironisnya mendaku lahir demi mengabolisi sistem kelas dan properti privat. Kembali pada konteks Indonesia, di mana isu lanjutan soal penyitaan privat properti adalah soal bagaimana pemerintah akan mendistribusikan tanah-tanah terlantar yang disita kepada ormas, berkontradiksi dengan klaim yang diberikan oleh pemerintah bahwa tujuannya adalah memanfaatkan tanah tersebut demi kepentingan sosial, hal tersebut tidak dapat dilihat sebagai sebuah upaya sosialisasi properti privat karena aku melihat poin utamanya tidak berubah, bahwa ada kekuasaan politik dominan yang tidak berubah. Kita semua tahu persis bagaimana ormas-ormas yang dikenal di Indonesia biasanya tak lebih daripada instrumen kekuasaan dan menjadi basis-basis bagi dinamika kekuasaan politik, bukan organisasi otonom. Dan selama hal tersebut tidak berubah, tak akan pernah eksis sebuah program sosialisasi properti. Dan selama properti privat tidak diabolisi dengan cara mensosialiasikannya, maka isu-isu soal pengambil alihan lahan yang dibiarkan terlantar selama dua tahun blablabla, seharusnya tidak perlu menjadi perhatian mereka yang mendaku diri sebagai pendukung ide-ide Proudhon (anarkis) atau juga Marx (Kiri). Isu tersebut tak lebih dari sebuah distraksi. Sayangnya, seperti perilaku umum orang-orang Kiri yang merasa diri paling cerdas dan ilmiah, para anarkis yang konyol di Indonesia ternyata memiliki hobi ajaib yang sama: menjerumuskan diri ke dalam palung-palung distraksi. Kayak aktivis mahasiswa prodemokrasi saja perilakunya. Memalukan.